BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang dan Identifikasi Masalah
Pemilu merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan demokrasi dan penentuan masa depan bangsa Indonesia. Pemilu didefinisikan sebagai suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu tanggal 9 April 2009 merupakan proses pemilihan oleh rakyat untuk memilih dan menentukan wakil rakyat yang duduk di DPD, DPRD tingkat I, DPRD tingkat II dan penentuan partai besar utama. Wakil rakyat yang nantinya duduk di kursi DPR baik di daerah maupun di pusat ditentukan pula oleh tingkat persentase partai. Partai yang dapat duduk di kursi DPR setidaknya memperoleh suara 2,5 % sebagai dasar jumlah anggota yng dapat duduk di kursi tersebut.
Data pemerintah menunjukkan bahwa jumlah kursi ynag diperebutkan tidak sebanding dengan jumlah peserta pemilu khususnya para calon legislatif yang jauh lebih besar. Untuk calon legislatif di DPD sejumlah
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh). Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan 35 sampai 100. Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan 20 sampai 50 kursi. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Jumlah yang tak sebanding dengan minat masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Perbandingan yang cukup besar dengan peluang yang sangat kecil.
Calon yang mendaftar pun relatif baru dan tidak senua dari mereka mengecam pengalaman tentang dunia politik. Alhasil tidak sedikit dari para calon ini menggunakan stategi ’penyogokan’ dan kampanye besar-besarn dengan uang yang tentunya tidak sedikit. Mereka juga tidak begitu dikenal oleh masyarakat. Sehingga beribu cara pun dilakukan dengan harapan mendapatkan kedudukan yang diinginkan.
Dari keadaan tersebut, tentu tridak semua calon legislatif siap dengan berbagai rediko yang bisa jadi terjadi jika mereka kalah. Tidak hanya calon legislaif tersebut yang mendapatkan pengaruh. Keluarga, tetangga, masyarakat dan pemerintahan sevara umum pun ikut terimbas dari ketidaksiapan mental dan fisik.
1.2 Perumusan Masalah
Penulisan makalah ini akan membahas mengenai permasalahan seputar calon legislatif yang stes dan terganggu jiwanya pasca kekalahan pemilu 9 April 2009.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Sosial dan Budaya, sekaligus sebagai masukan untuk berbagai pihak terkait permasalahan yang bersangkutan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pemilu
2.1.1 Pengertian dan Pelaksanaan Pemilu
Pemilihan umum (pemilu) adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Pemilu legislatif merupakan kontes demokrasi dalam rangka menentukan wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
2.1.2 Syarat-syarat calon legislatif
Pada dasarnya syarat secara administratif, setiap warga dewasa yang memenuhi kriteria dapat menjadi calon legialatif. Berikut gambaran syarat-syarat caleg secara umum seperti yang tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah, nomor 10 tahun 2008 pasal 12, pasal 13 dan pasal 50.
Pasal 12
1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Peserta Pemilu Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2):
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
e. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan setelah memenuhi persyaratan.Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),atau bentuk lain yang sederajat
f. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negarag, Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
g. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
h. Sehat jasmani dan rohani
i. Terdaftar sebagai pemilih
j. Bersedia bekerja penuh waktu
k. Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara
m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya
n. Mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
o. Mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. Mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Pasal 13
1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p. meliputi:
a. Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih
b. Provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit2.000 (dua ribu) pemilih
c. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari palingsedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih
d. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima betas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dan
e. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 (lima ribu) pemilih
2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50%
3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan
4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari
5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD
6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
Pasal 50
1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
e. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
f. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusanh.sehat jasmani dan rohani;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Terdaftar sebagai pemilih
j. Bersedia bekerja penuh waktu
k. Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus padabadan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badanlain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakandengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali
l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaanpenyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara sertapekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan
m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan
2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan;
a. Kartu tanda Penduduk Warga Negara Indonesia
b. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
c. Surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana
d. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani
e. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
f. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup
g. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengankeuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflikkepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
h. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai
i. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu
j. Surat penyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertasbermaterai cukup
k. surat penyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
Syarat tersebut tentunya cukup mudah bagi mereka yng terbiasa dan memahami politik. Namun di sisi lain, terdapat kriteria khusus yang seharusnya benar-benar dimiliki oleh seorang caleg, diantaranya sebagai berikut:
§ Harus dikenal
§ Memiliki mesin politik
§ Memiliki logistik atau dana
§ Memiliki mental baja
§ Beragama dan taat pada agamanya
Kesemuanya, harus dimiliki oleh caleg yang ingin bertarung dalam pesta demokrasi. Kesemua hal tersebut membuat seorang caleg harus habis-habisan dalam melakukan komunikasi politik.
Selain itu, terdapat keputusan aturan quota 30% perempuan diterapkan, dan suara terbanyak yang harus jadi anutan untuk menentukan seorang caleg dapat tidaknya menjadi anggota Dewan sekian quota caleg dari setiap partai, misalnya pengajuan dua kali lipat jumlah caleg yang diajukan di setiap daerah pemilihan.
2.2 Pemimpin
Kepemimpinan adalah sebuah proses mempengaruhi individu atau organisasi untuk mencapai urutan hasil dalam urutan tindakan yang setia pada sebuah misi. Seorang pemimpin adalah seorang penjual harapan, melalui kejelasan visi dan kekuatan misi.
Seorang pemimpin juga merupakan orang yang melakukan tindakan. Dan, untuk itu ia harus menguasai seni membuat keputusan. Pemimpin yang efektif bekerja secara konstan untuk mempermudah pengambilan keputusan.
Ada beberapa pedoman yang mereka pegang dalam mengambil keputusan.
a. Pertama, mereka menjernihkan masalahnya terlebih dahulu. Mereka mengupas masalah hingga menjadi sederhana.
b. Kedua, mereka mengumpulkan fakta. Mereka tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum mengumpulkan cukup fakta.
Pemimpin yang baik membuat keputusan dengan cepat, oleh karena itu mereka harus memiliki fakta sebanyak mungkin. Mereka tidak mengandalkan asumsi. Bila masalah telah jernih dan fakta terkumpulkan, maka keputusan akan datang dengan sendirinya.
c. Ketiga, mereka menghindari situasi yang menekan. Mereka tidak suka mengambil keputusan yang singkat. Cepat bukan berarti singkat. Oleh karena itu sekali membuat keputusan mereka tidak mudah untuk mengubah-ubahnya.
d. Keempat, mereka memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi. Bagi mereka resiko bukan hanya sesuatu yang buruk, namun mungkin juga sesuatu yang baik. Oleh karena itu mereka memperhitungkan nilai sebuah resiko.
e. Kelima, mereka mempertimbangkan bagaimana keputusan yang mereka buat bisa mempengaruhi semua orang yang terlibat. Itu berarti mereka harus mengusahakan pemikiran dari anggota tim mereka.
f. Keenam, mereka memikirkan dampak dari keputusan mereka hingga lima tahun ke muka, atau bahkan sepuluh tahun ke depan.
g. Terakhir, mereka mempertanyakan apakah keputusan mereka legal atau tidak, bermoral atau tidak, etis atau tidak. Apakah keputusan itu membuat hati menjadi damai atau tidak.
2.3 Gangguan Kesehatan Pasca Pemilu
2.3.1 Stres
Stres adalah suatu kondisi dimana keadaan tubuh terganggu karena tekanan psikologis. Biasanya stres dikaitkan bukan karena penyakit fisik tetapi lebih mengenai kejiwaan. Akan tetapi karena pengaruh stres tersebut maka penyakit fisik bisa muncul akibat lemahnya dan rendahnya daya tahan tubuh pada saat tersebut.
Banyak hal yang bisa memicu stres muncul seperti rasa khawatir, perasaan kesal, kecapekan, frustasi, perasaan tertekan, kesedihan, pekerjaan yang berlebihan, Pre Menstrual Syndrome (PMS), terlalu fokus pada suatu hal, perasaan bingung, berduka cita dan juga rasa takut. Biasanya hal ini dapat diatasi dengan mengadakan konsultasi kepada psikiater atau beristirahat total.
2.3.2 Impotensi
Impotensi (disfungsi ereksi) adalah ketidakmampuan untuk memulai dan mempertahankan ereksi. Hal ini bisa disebabkan karena berbagai hal salah satunya adalah gangguan psikis seseorang. Impotensi disini dikategorikan sebagai Impotensi Psikis. Merupakan jenis impotensi yang paling sering ditemukan.
Penyebab jenis impotensi ini adalah hal yang bersifat kejiwaan seperti: gangguan emosional, stress, perasaan jengkel pada pasangan, rendah diri atau merasa disepelekan, kebosanan atau rutinitas, perasaan takut atau was-was Pengobatan dengan tanaman obat ditujukan untuk menyertai penyebuhan secara psikologis. Dengan tanaman obat pasien akan merasa lebih mampu dan segera dapat sembuh. Penggunaan tanaman obat sama dengan di atas yaitu tanaman obat yang bersifat analeptik, adaptogen dan tonik. Konsultasi kedokter ahli dan konseling kepada ahlinya sangat dianjurkan untuk mempercepat proses penyembuhan dan efektifitas pengobatan.
2.4 Pendidikan dan Keluarga
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta yaitu kula dan warga "kulawarga" yang berarti "anggota" "kelompok kerabat". Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Sedangkan keluarga inti atau disebut juga nuclear family terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.Keluarga juga merupakan sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Keluarga sangat berperan dalam setiap langkah kehidupan seseorang. begitu pula bagi seorang caleg yang notabene berjalannya pencalonan menujun kursi kepemimpinan disokong dan didukung penuh oleh keluarga mereka. Satu dengan yang lain bekerjasama demi terwujudnya keinginan anggota keluarga. Pengorbanan demi pengorbana sudah pasti turut dikeluarkan dalam prosesi pencalonan tersebut. Tidak hanya dukungan moril, tapi tentu saja juga dukungan uang, tenaga, pikiran dan waktu. Pelaksanannya pun tidak semata-mata sampai pada akhir pengumuman kemenangan calon legislatif, namun juga pasca kemenangan ataupun kekalahan yang diterima. Disinilah letak kesungguhan dan perhatian seseorang dalam keluarganya. Kemungkinan terburuk harus bisa ditangani bersama demi kesejahteraan dan keharmonisan keluarga untuk terus hidup nyaman dan tentram di dalam masyarakat.
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
3.1 Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009
Seperti tercantum dalam bab sebelumnya, pemilu merupakan suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Pemilu tanggal 9 April 2009, merupakan kontes politik untuk mengisi jabatan perwakilan rakyat yang duduk di kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu 9 April 2009 lalu, secara umum telah terlaksana dengan cukup ‘sukses’. Pemilu ini merupakan pemilu yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat untuk ke-2 kalinya setelah sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2004.
Setiap warga yang menjadi bagian partai politik dapat menjadi calon legislatif dengan berbagai syarat yang relatif mudah. Tidak heran, jika jumlah pesertanya pun sangat banyak dari berbagai parpol yang ada. Banyak yang tergiur dengan kekuasaan dan jabatan sebagai wakil rakyat yang dipandang terjamin kehidupannya bahkan masa depan pensiunnya. Tidak hanya ber-uang, tapi juga bakal disegani oleh masyarakat. Hal inilah yuang seringkali disalah artikan Karena ternyata, tidak semua calon legislatif yang terdaftar, mempunyai misi mulia dan niat yang lurus. Namun begitulah cerminan masyarakat kita yang haus kekuasaan dan rendahnya mentalitas sebagai pemimpin yang sejati.
3.2 Kondisi pencalonan legislatif 2009
Terkait beberapa hal sebelumnya, proses pencalonan pun terkesan mengejar deadline, sehingga tidak sedikit persiapan asal jadi dan asal comot sana sini asal memenuhi target yang diingini. Hal ini menyebabkan beberapa pengamat meragukan kualitas para caleg yang diajukan tersebut, baik dari sisi data maupun dari SDMnya. Tidak heran jika berkas-berkas pencalonan tersebut masih terdapat satu atau dua yang jauh dari sempurna.
Masalah lain yang terjadi adalah verifikasi untuk meneliti kebenaran dokumen-dokmen seperti Ijazah terakhir, asli atau palsu, atau ASPAL (asli tapi palsu). Berbagai kasus dimasa lalu tentang hal ini, terungkap setelah yang bersangkutan terpilih untuk menjabat. Dulu, beberapa caleg yang coba bermain mangaku S1, S2 dan bahkan S3. hal serupa tersebut dimungkinkan sekali juga akan turut mewarnai hiruk pikuknya para caleg 2009. Semua itu tergantung dari kepandaian dan ketelitian serta kejujuran dari pihak pemverifikasi berkas pencalonan pemilu. Tidak terbayang seorang caleg yang terpilih dan duduk mewakili rakyat adalah pemimpin dengan tipu-tipu data dan dokumen pribadinya.
Di sisi lain ada kecenderungan pesta demokrasi yang berlangsung di Indonesia lebih kental dengan transaksional ketimbang transformasional untuk mendapatkan wakil-wakil rakyat berkualitas. Calon anggota legislatif kebanyakan jor-joran mengeluarkan dana agar menjadi pilihan masyarakat dalam pemilu. Melalui pemberian uang ke masyarakat caleg bisa memiliki persepsi telah melakukan yang telah seharusnya sehingga saat menjabat sebagai wakil rakyat tidak perlu bertanggungjawab kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan proses politik yang terjadi adalah politik transaksional. Masyarakat harus bisa memilih wakil-wakilnya yang jujur, kapabel, sehingga aspirasi bisa disalurkan. Karena tidak semua caleg yang maju jelek, karena itu pilihlah yang baik dan tidak merugikan rakyat.
Terdapat dua hal yang bisa dilihat saat ini dari sosok caleg, yaitu personality atau yang lebih tepat diartikan sebagai karakter yang tidak sebenarnya atau memakai topeng dan hal kedua adalah karakter sifat asli. Komunikasi yang dilakukan oleh caleg cukup terlihat jelas menggambrakan kecenderungan karakter yang muncul adalah bukan karakter aslinya. (Helly Sutjipto, 2009). Lewat public relations yang dibangun agar masyarakat tertarik untuk memilih lewat berbagai cara, menunjukkan para caleg potensial mengalami gangguan kejiwaan. Kecenderungan yang terjadi saat ini dengan banyaknya money politics yang mendorong caleg jika terpilih nanti harus mengembalikan hartanya yang sudah ludes.
Tidak sedikit pula caleg yang mendatangi dukun dengan harapan mempermulus proses pencalegkannya menuju kursi kepemimpinan. Sungguh kenyataan yang di luar logika. Kendati demikian, masih ada juga orang-orang berprilaku menyimpang, jalur mistik diyakininya ampuh untuk menwujudkan suatu impian. Sungguh calon pemimpin yang tidak berkompeten.
Direktur RRI Parni Hadi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilu legislative lalu terdapat adanya mobilitas sosial, di mana seseorang yang ingin kaya maka jalan yang harus dilalui adalah melalui politik. Yang kedua ada kecenderungan caleg yang maju seperti orang yang berjudi, yaitu akhirnya akan menang dalam jumlah besar atau kalah besar.
Secara maraton, mereka beradu strategi menguras pikiran dan tenaga. Juga berlomba-lomba meraih simpati para konstituen serta masyarakat agar bisa melenggang ke kursi parlemen dan terpilih menjadi wakil rakyat. Kerja mereka saat ini lebih keras dari Pemilu Legilatif lima tahun sebelumnya karena persaingan yang lebih terbuka. Kompetisi yang terjadi tidak hanya antarpartai tapi juga internal partai, sehingga dana sebagai ’’gizi’’ menjadi sangat penting dan menentukan, selain ketokohan dan popularitas caleg di daerahnya.
Seorang pakar mengatakan bahwa masyarakat Indonesia cenderung menghindari ketidakpastian, namun justru sekarang seperti orang yang bertaruh. Ini yang bisa menyebabkan psikoptik, bukan lagi gangguan jiwa tapi sakit jiwa, karena kalah.
Jika pada pasca pemilu ini, caleg sampai mengamuk maka Indonesia belum sampai pada tataran ruang demokrasi, namun masih berada pada ruang anarki. Banyak caleg yang memiliki latar belakang LSM, semoga menjadi harapan untuk memperbaiki keadaan. Bukan sebagai pelarian karena LSM tidak mendapatkan proyek saat ini.
3.3 Caleg stres dan meninggal pasca pemilu
Dengan pertarungan selama sembilan bulan dan puncaknya pada saat kampanye lalu tentu saja berpotensi mengakibatkan gangguan jiwa terhadap caleg yang bersangkutan. Seorang dokter Anthony T. di Samarinda mengatakan bahwa caleg termasuk kelompok yang rawan mengalami impotensi akibat beban fisik dan psikis, terutama mereka yang gagal melenggang ke kursi parlemen. Tidak hanya persoalan impotensi, namun berbagai penyakit akibat beban luar biasa pada fisik dan psikis bisa dialami caleg marinda.
Beliau juga menjelaskan, faktor beban fisik dan psikis yang berat bisa menjadi sumber impotensi. Dia memperkirakan, jumlah caleg yang mengalami stres dan depresi berat akibat gagal meraih suara pada pemilu akan bertambah karena jumlah parpol dan caleg meningkat tajam pada Pemilu 2009 dibanding Pemilu sebelumnya tahun 2004.
Potensi itu sangat besar mengingat kursi yang diperebutkan di tiap kota/kabupaten hanya berkisar 40 hingga 45 kursi, sementara caleg yang bertarung lebih dari seribu orang. Itu belum terhitung para caleg DPRD Provinsi dan DPR RI yang juga sangat ketat kompetisinya di tiap daerah pemilihan (dapil).
Faktor psikis yang mungkin dialami, misalnya, mengalami stres dan depresi berat akibat kegagalan dalam meraih suara bisa menimbulkan ketegangan sehingga sulit untuk ereksi. Saat mengalami kegagalan ereksi akibat ketegangan pikiran, biasanya akan memperparah depresi. Apabila berulang-ulang mengalami kegagalan dalam ereksi, maka akan kian memperburuk kondisi caleg sehingga terjadi impotensi. Depresi berat itu sendiri terjadi akibat ketidakseimbangan antara kehendak hati, pikiran, dan fisik. Ketidakseimbangan antara keinginan begitu menggebu-gebu, memikirkan harta yang sudah dikeluarkan serta hasil yang tidak memuaskan sehingga timbul distorsi dalam tubuh. Ujung-ujungnya bukan hanya impotensi, bahkan termasuk gangguan kejiwaan.
Sehari setelah dimulai perhitungan cepat (quick count) hasil Pemilu Legislatif 9 April 2009, seorang calon anggota legislatif perempuan dari Partai Hanura, Buleleng, Bali dikabarkan meninggal dunia setelah mengetahui dirinya kalah dalam pengumpulan suara. Hari-hari berikutnya, setelah gambaran menang kalah semakin jelas, berbagai media kembali melaporkan ada caleg gantung diri, atau bunuh diri dengan cara lain, setelah mengetahui suaranya jeblok. Dan seterusnya, hampir setiap hari televisi membritakan peristiwa tragis yang kadangkala membuat bulu roma kita berdiri. Yakni tentang caleg yang akan bunuh diri dan mencoba bunuh diri atau telah bunuh diri dan meninggal dunia.
Di Pekalongan, seorang caleg PAN, Agus Panut yang diduga depresi karena gagal dalam Pemilu 2009 menganiaya tetangganya setelah sepekan terakhir hanya berdiam diri di dalam rumah. Dia yang semula menargetkan perolehan suara di TPS Kelurahannya sebanyak 50-100 suara ternyata hanya memperoleh lima suara. Seperti mendaptakan ledakan bom menerima kenyataan tersebut.
Caleg kalah dalam pemilu 2009 di Pulau Bawean juga banyak yang stress dengan kekalahan yang dialaminya. Diantara beberapa Caleg tersebut berkurung di dalam kamarnya, dikompres. Sungguh tak sebanding dengan besarnya koar-koar pada saat pemilu.
Demikian pula yang terjadi di Bali, Buleleng. Seorang calon anggota legislatif Partai Hanura meninggal akibat serangan jantung karena diduga kecewa dengan kecilnya perolehan suara, hanya mendapat 11 suara di daerah pemilihan tersebut. Caleg kalah ini sesak dan lemas setelah menerima telepon dari tim sukses terkait perolehan suara pemilu legislative yang mengantarnya menuju kegerbang kematian. Ibu beranak dua ini juga diduga kelelahan mengurus persiapan kampanye beberapa waktu lalu.
Kisah pilu para calon anggota legislatif terus berlanjut. Seorang caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Kota Banjar 1, ditemukan tewas gantung diri. Caleg wanita bernama Tri Hayati bin Zainuddin ini ditemukan tewas gantung diri di sebuah saung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tri tewas dalam kondisi hamil empat bulan. Ironisnya, ia gantung diri dengan menggunakan sebuah jilbab yang diikatkan ke tiang saung dan lehernya.
Di Demak, sebuah poliklinik alternatif merawat beberapa caleg yang mengalami guncangan jiwa. Sedang di Banjar Jabar, seorang caleg perempuan tewas gantung diri. Keduanya diduga mengalami stres berat karena memperoleh suara yang sangat jauh dari harapan.
Perilaku stres juga ditunjukkan sejumlah caleg dengan perbuatan yang sesungguhnya memalukan diri sendiri. Mereka menarik kembali bantuan yang telah diberikan pada masa kampanye. Di Kabupaten Kulonprogo, misalnya, seorang caleg dari Dapil 3 meminta kembali peralatan dapur, pakaian seragam, mesin genset, serta semen yang telah diberikan kepada perorangan maupun kelompok warga masyarakat. Perilaku yang sama juga terjadi di daerah-daerah lain.
Kita mencermati pada pemilu-pemilu yang telah lalu jarang sekali kita mendengar adanya caleg yang mengekspresikan stresnya secara vulgar. Stres yang mereka derita jarang yang sampai muncul ke permukaan, hanya sebatas menjadi rahasia pribadi.
Meskipun banyak diantara caleg kalah, tidak semuanya mengalami stress berat, bunuh diri atau pun meminta kembali pemberian yang telah disalurkan ke masyarakat. Di Dapil VII Pulau Bawean Caleg PKNU H. Subhan mengakui kekalahannya dalam pemilu 2009. Beliau mengakui kekalahannya, sebab kurangnya caleg pendamping untuk mendongkrak perolehan suara di Dapil tersebut. Kondisinya pasca Pemilu 2009 pun, baik-baik saja. Beliau juga mengatakan bahwa kekalahan adalah biasa dalam proses pemilihan.
Memang begitulah seharusnya calon pemimpin yang buijaksana. Menerima segala resiko yang mungkin terjadi, bahkan kemungkinan buruk sekalipun dengan lapang dada dan legowo. Hal ini tentu kembali pada diri pribadi masyarakat untuk membina diri dengan baik sesuai norma khusunya agama yang dianut. Pembinaan dari pemerintah pun dirasa harus terus ditingkatkan untuk menjadikan bangsa ini beradab, berbudi dan berakhlak mulia.
3.4 Faktor-faktor penyebab caleg stress
Secara umum terdapat beberapa factor utama penyebab terjadinya stres yang menimpa caleg yang kalah. Factor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
a. Faktor pertama yang utama mengapa seorang caleg sampai stres adalah ketidaksiapan mentalnya untuk kalah. Banyak dari mereka yang memelihara mental siap menang tanpa mengukur kapasitas dan kapabilitas diri. Akibatnya ketika kenyataan terburuk yang terjadi, mengalami guncangan dan gangguan jiwa yang terekspresikan dalam beragam bentuk.
b. Faktor kedua adalah banyaknya caleg yang bersaing sebagai konsekuensi banyaknya parpol yang ikut dalam pemilu. Padahal kursi yang tersedia di masing-masing tingkatan lembaga legislatif jumlahnya relatif tetap, sehingga populasi caleg yang gagal semakin banyak.Faktor banyaknya caleg yang belum memiliki pekerjaan tetap sehingga mempersepsikan menjadi anggota legislatif sebagai suatu pekerjaan dan matapencaharian, semakin memicu munculnya gangguan jiwa. Apalagi bila di antara mereka sudah merasa mengeluarkan tenaga, pikiran, serta dana yang relatif banyak.
c. Faktor ketiga adalah pengaruh perekonomian internal caleg yang sebagian dari mereka dirasa belum mapan sehingga harus bermodal hutang untuk menyokong perjuangan namanya agar memperoleh suara terbanyak yang tersalurkan lewat pamphlet, baliho, bantuan-bantuan serta seabrek atribut pemilu lainnya. Bagi mereka yang kirang mampu hal ini akan menylitkan mengingat pada dasarnya kebanyakan dari mereka memanfaatkan kemenangannya sebagai upaya pengembalian modal tersebut. Kemenangan tidak didapat, namun hutang menumpuk. Hal ini memicu stress dan gangguan jiwa bagi caleg yang kalah.
d. Faktor keempat adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ‘kemenangan seorang caleg ditentukan berdasar suara terbanyak’. Keputusan tersebut seakan mengharuskan setiap caleg berjuang secara mandiri sekuat daya, tenaga, dan dana dalam upaya meraih simpati dan suara dari para pemilih. Terjadi persaingan yang cukup ketat antarcaleg, bahkan di lingkungan internal partainya sendiri. Ketika perjuangannya menghasilkan suara pemilih yang minim, kehormatan dirinya serasa terbanting. Harkat dan martabatnya merasa tidak dihargai sebesar daya, tenaga dan dana yang telah dikeluarkan.
3.5 Antisipasi dan pengobatan
Mengantisipasi berbagai gangguan kesehatan tersebut di atas sepenuhnya tergantung pada kesiapan mental dari setiap caleg dalam menghadapi hasil perhitungan suara Pemilu 2009. Jadi tergantung dari kesiapan mental, agama, serta seberapa besar harta yang dikeluarkan pada prapemilu (kampanye). Mungkin bagi yang uangnya banyak tidak masalah. Namun, bagi mereka (caleg) yang habis-habisan mengeluarkan harta tapi gagal meraih kursi, disertai mental yang tidak cukup kuat, maka bisa mengalami depresi berat dan impotensi.
Pengobatan impotensi, tergantung dari faktor penyebabnya sehingga dibutuhkan keterbukaan, komunikasi, dan kerja sama, baik dengan istri maupun terhadap dokter yang merawatnya.
Sementara itu, beberapa rumah sakit diberbagai pelosok negeri telah mengupayakan persiapan sekaligus penanggualangan stress jiwa yang dialami para caleg kalah sejak jauh-jauh hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan agar kasus tersebut diatas lebih terkontrol dibanding kejadian pada pemilu sebelumnya. Seperti kasus di Ponorogo beberapa waktu lalu di mana salah satu calon bupati (cabup) setempat yang gagal harus dirawat di rumah sakit jiwa setelah sebelumnya telanjang dada dan klayaban ke mana-mana sebagai orang gila. Sehingga diharapkan dapat meminimalir dan lebih taggap terhadap keadaan tersebut di atas.
Pengelola Rumah Sakit Atma Husada Mahakam misalnya, kini mengantisipasi bertambahnya jumlah pasien, khususnya dari para calon anggota legislatif Pemilu 2009 yang mengalami depresi berat akibat gagal meraih kursi dewan. Pengelola telah menyiapkan sekitar 30 tempat tidur pada ruangan khusus, yakni di Gedung Instalasi Pemulihan Ketergantungan Napza dengan didukung empat dokter dan 10 perawat siaga.
Untuk menghadapi banyaknya caleg stres karena gagal terpilih pasca pemilu nanti, Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi RS Kota Bogor juga telah menyiapkan sepuluh kamar khusus VIP untuk ditempati. Pascapemilu ini diperkirakan puluhan caleg akan mengalami tekanan mental, karena model suara terbanyak tanpa melihat nomor urut bagi caleg saat ini membuat biaya berpolitik membengkak.
Hal serupa dilakukan rumah sakit lainnya diantaranya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pemprovsu yang berlokasi di kawasan Simalingkar Medan, Rumah Sakit Grhasia yang berada di Jalan Kaliurang KM 17 Sleman, Yogyakarta, Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor, Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh.
Kesemua upaya tersebut tidak akn berhasil dengan maksimal jika pribadi masyarakat kita belum terdidik dengan benar. Perlu adanya pembinaan pendewasaan diri dalam menyikapi setiap persolan dan pembinaan kepribadian terkait dengan sosialisasi dengan masyarakat. Dengan begitu, kemandirian dan kestabilan emosional akan lebih bisa terkontrol sehingga dalam situasi terburuk sekalipun seseorang dapat berfikir secara rasional dan tindakan-tindakan negatif pun secara tidak langsung dapat terkontrol pula.
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
3.1 Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009
Seperti tercantum dalam bab sebelumnya, pemilu merupakan suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Pemilu tanggal 9 April 2009, merupakan kontes politik untuk mengisi jabatan perwakilan rakyat yang duduk di kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu 9 April 2009 lalu, secara umum telah terlaksana dengan cukup ‘sukses’. Pemilu ini merupakan pemilu yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat untuk ke-2 kalinya setelah sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2004.
Setiap warga yang menjadi bagian partai politik dapat menjadi calon legislatif dengan berbagai syarat yang relatif mudah. Tidak heran, jika jumlah pesertanya pun sangat banyak dari berbagai parpol yang ada. Banyak yang tergiur dengan kekuasaan dan jabatan sebagai wakil rakyat yang dipandang terjamin kehidupannya bahkan masa depan pensiunnya. Tidak hanya ber-uang, tapi juga bakal disegani oleh masyarakat. Hal inilah yuang seringkali disalah artikan Karena ternyata, tidak semua calon legislatif yang terdaftar, mempunyai misi mulia dan niat yang lurus. Namun begitulah cerminan masyarakat kita yang haus kekuasaan dan rendahnya mentalitas sebagai pemimpin yang sejati.
3.2 Kondisi pencalonan legislatif 2009
Terkait beberapa hal sebelumnya, proses pencalonan pun terkesan mengejar deadline, sehingga tidak sedikit persiapan asal jadi dan asal comot sana sini asal memenuhi target yang diingini. Hal ini menyebabkan beberapa pengamat meragukan kualitas para caleg yang diajukan tersebut, baik dari sisi data maupun dari SDMnya. Tidak heran jika berkas-berkas pencalonan tersebut masih terdapat satu atau dua yang jauh dari sempurna.
Masalah lain yang terjadi adalah verifikasi untuk meneliti kebenaran dokumen-dokmen seperti Ijazah terakhir, asli atau palsu, atau ASPAL (asli tapi palsu). Berbagai kasus dimasa lalu tentang hal ini, terungkap setelah yang bersangkutan terpilih untuk menjabat. Dulu, beberapa caleg yang coba bermain mangaku S1, S2 dan bahkan S3. hal serupa tersebut dimungkinkan sekali juga akan turut mewarnai hiruk pikuknya para caleg 2009. Semua itu tergantung dari kepandaian dan ketelitian serta kejujuran dari pihak pemverifikasi berkas pencalonan pemilu. Tidak terbayang seorang caleg yang terpilih dan duduk mewakili rakyat adalah pemimpin dengan tipu-tipu data dan dokumen pribadinya.
Di sisi lain ada kecenderungan pesta demokrasi yang berlangsung di Indonesia lebih kental dengan transaksional ketimbang transformasional untuk mendapatkan wakil-wakil rakyat berkualitas. Calon anggota legislatif kebanyakan jor-joran mengeluarkan dana agar menjadi pilihan masyarakat dalam pemilu. Melalui pemberian uang ke masyarakat caleg bisa memiliki persepsi telah melakukan yang telah seharusnya sehingga saat menjabat sebagai wakil rakyat tidak perlu bertanggungjawab kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan proses politik yang terjadi adalah politik transaksional. Masyarakat harus bisa memilih wakil-wakilnya yang jujur, kapabel, sehingga aspirasi bisa disalurkan. Karena tidak semua caleg yang maju jelek, karena itu pilihlah yang baik dan tidak merugikan rakyat.
Terdapat dua hal yang bisa dilihat saat ini dari sosok caleg, yaitu personality atau yang lebih tepat diartikan sebagai karakter yang tidak sebenarnya atau memakai topeng dan hal kedua adalah karakter sifat asli. Komunikasi yang dilakukan oleh caleg cukup terlihat jelas menggambrakan kecenderungan karakter yang muncul adalah bukan karakter aslinya. (Helly Sutjipto, 2009). Lewat public relations yang dibangun agar masyarakat tertarik untuk memilih lewat berbagai cara, menunjukkan para caleg potensial mengalami gangguan kejiwaan. Kecenderungan yang terjadi saat ini dengan banyaknya money politics yang mendorong caleg jika terpilih nanti harus mengembalikan hartanya yang sudah ludes.
Tidak sedikit pula caleg yang mendatangi dukun dengan harapan mempermulus proses pencalegkannya menuju kursi kepemimpinan. Sungguh kenyataan yang di luar logika. Kendati demikian, masih ada juga orang-orang berprilaku menyimpang, jalur mistik diyakininya ampuh untuk menwujudkan suatu impian. Sungguh calon pemimpin yang tidak berkompeten.
Direktur RRI Parni Hadi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilu legislative lalu terdapat adanya mobilitas sosial, di mana seseorang yang ingin kaya maka jalan yang harus dilalui adalah melalui politik. Yang kedua ada kecenderungan caleg yang maju seperti orang yang berjudi, yaitu akhirnya akan menang dalam jumlah besar atau kalah besar.
Secara maraton, mereka beradu strategi menguras pikiran dan tenaga. Juga berlomba-lomba meraih simpati para konstituen serta masyarakat agar bisa melenggang ke kursi parlemen dan terpilih menjadi wakil rakyat. Kerja mereka saat ini lebih keras dari Pemilu Legilatif lima tahun sebelumnya karena persaingan yang lebih terbuka. Kompetisi yang terjadi tidak hanya antarpartai tapi juga internal partai, sehingga dana sebagai ’’gizi’’ menjadi sangat penting dan menentukan, selain ketokohan dan popularitas caleg di daerahnya.
Seorang pakar mengatakan bahwa masyarakat Indonesia cenderung menghindari ketidakpastian, namun justru sekarang seperti orang yang bertaruh. Ini yang bisa menyebabkan psikoptik, bukan lagi gangguan jiwa tapi sakit jiwa, karena kalah.
Jika pada pasca pemilu ini, caleg sampai mengamuk maka Indonesia belum sampai pada tataran ruang demokrasi, namun masih berada pada ruang anarki. Banyak caleg yang memiliki latar belakang LSM, semoga menjadi harapan untuk memperbaiki keadaan. Bukan sebagai pelarian karena LSM tidak mendapatkan proyek saat ini.
3.3 Caleg stres dan meninggal pasca pemilu
Dengan pertarungan selama sembilan bulan dan puncaknya pada saat kampanye lalu tentu saja berpotensi mengakibatkan gangguan jiwa terhadap caleg yang bersangkutan. Seorang dokter Anthony T. di Samarinda mengatakan bahwa caleg termasuk kelompok yang rawan mengalami impotensi akibat beban fisik dan psikis, terutama mereka yang gagal melenggang ke kursi parlemen. Tidak hanya persoalan impotensi, namun berbagai penyakit akibat beban luar biasa pada fisik dan psikis bisa dialami caleg marinda.
Beliau juga menjelaskan, faktor beban fisik dan psikis yang berat bisa menjadi sumber impotensi. Dia memperkirakan, jumlah caleg yang mengalami stres dan depresi berat akibat gagal meraih suara pada pemilu akan bertambah karena jumlah parpol dan caleg meningkat tajam pada Pemilu 2009 dibanding Pemilu sebelumnya tahun 2004.
Potensi itu sangat besar mengingat kursi yang diperebutkan di tiap kota/kabupaten hanya berkisar 40 hingga 45 kursi, sementara caleg yang bertarung lebih dari seribu orang. Itu belum terhitung para caleg DPRD Provinsi dan DPR RI yang juga sangat ketat kompetisinya di tiap daerah pemilihan (dapil).
Faktor psikis yang mungkin dialami, misalnya, mengalami stres dan depresi berat akibat kegagalan dalam meraih suara bisa menimbulkan ketegangan sehingga sulit untuk ereksi. Saat mengalami kegagalan ereksi akibat ketegangan pikiran, biasanya akan memperparah depresi. Apabila berulang-ulang mengalami kegagalan dalam ereksi, maka akan kian memperburuk kondisi caleg sehingga terjadi impotensi. Depresi berat itu sendiri terjadi akibat ketidakseimbangan antara kehendak hati, pikiran, dan fisik. Ketidakseimbangan antara keinginan begitu menggebu-gebu, memikirkan harta yang sudah dikeluarkan serta hasil yang tidak memuaskan sehingga timbul distorsi dalam tubuh. Ujung-ujungnya bukan hanya impotensi, bahkan termasuk gangguan kejiwaan.
Sehari setelah dimulai perhitungan cepat (quick count) hasil Pemilu Legislatif 9 April 2009, seorang calon anggota legislatif perempuan dari Partai Hanura, Buleleng, Bali dikabarkan meninggal dunia setelah mengetahui dirinya kalah dalam pengumpulan suara. Hari-hari berikutnya, setelah gambaran menang kalah semakin jelas, berbagai media kembali melaporkan ada caleg gantung diri, atau bunuh diri dengan cara lain, setelah mengetahui suaranya jeblok. Dan seterusnya, hampir setiap hari televisi membritakan peristiwa tragis yang kadangkala membuat bulu roma kita berdiri. Yakni tentang caleg yang akan bunuh diri dan mencoba bunuh diri atau telah bunuh diri dan meninggal dunia.
Di Pekalongan, seorang caleg PAN, Agus Panut yang diduga depresi karena gagal dalam Pemilu 2009 menganiaya tetangganya setelah sepekan terakhir hanya berdiam diri di dalam rumah. Dia yang semula menargetkan perolehan suara di TPS Kelurahannya sebanyak 50-100 suara ternyata hanya memperoleh lima suara. Seperti mendaptakan ledakan bom menerima kenyataan tersebut.
Caleg kalah dalam pemilu 2009 di Pulau Bawean juga banyak yang stress dengan kekalahan yang dialaminya. Diantara beberapa Caleg tersebut berkurung di dalam kamarnya, dikompres. Sungguh tak sebanding dengan besarnya koar-koar pada saat pemilu.
Demikian pula yang terjadi di Bali, Buleleng. Seorang calon anggota legislatif Partai Hanura meninggal akibat serangan jantung karena diduga kecewa dengan kecilnya perolehan suara, hanya mendapat 11 suara di daerah pemilihan tersebut. Caleg kalah ini sesak dan lemas setelah menerima telepon dari tim sukses terkait perolehan suara pemilu legislative yang mengantarnya menuju kegerbang kematian. Ibu beranak dua ini juga diduga kelelahan mengurus persiapan kampanye beberapa waktu lalu.
Kisah pilu para calon anggota legislatif terus berlanjut. Seorang caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Kota Banjar 1, ditemukan tewas gantung diri. Caleg wanita bernama Tri Hayati bin Zainuddin ini ditemukan tewas gantung diri di sebuah saung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tri tewas dalam kondisi hamil empat bulan. Ironisnya, ia gantung diri dengan menggunakan sebuah jilbab yang diikatkan ke tiang saung dan lehernya.
Di Demak, sebuah poliklinik alternatif merawat beberapa caleg yang mengalami guncangan jiwa. Sedang di Banjar Jabar, seorang caleg perempuan tewas gantung diri. Keduanya diduga mengalami stres berat karena memperoleh suara yang sangat jauh dari harapan.
Perilaku stres juga ditunjukkan sejumlah caleg dengan perbuatan yang sesungguhnya memalukan diri sendiri. Mereka menarik kembali bantuan yang telah diberikan pada masa kampanye. Di Kabupaten Kulonprogo, misalnya, seorang caleg dari Dapil 3 meminta kembali peralatan dapur, pakaian seragam, mesin genset, serta semen yang telah diberikan kepada perorangan maupun kelompok warga masyarakat. Perilaku yang sama juga terjadi di daerah-daerah lain.
Kita mencermati pada pemilu-pemilu yang telah lalu jarang sekali kita mendengar adanya caleg yang mengekspresikan stresnya secara vulgar. Stres yang mereka derita jarang yang sampai muncul ke permukaan, hanya sebatas menjadi rahasia pribadi.
Meskipun banyak diantara caleg kalah, tidak semuanya mengalami stress berat, bunuh diri atau pun meminta kembali pemberian yang telah disalurkan ke masyarakat. Di Dapil VII Pulau Bawean Caleg PKNU H. Subhan mengakui kekalahannya dalam pemilu 2009. Beliau mengakui kekalahannya, sebab kurangnya caleg pendamping untuk mendongkrak perolehan suara di Dapil tersebut. Kondisinya pasca Pemilu 2009 pun, baik-baik saja. Beliau juga mengatakan bahwa kekalahan adalah biasa dalam proses pemilihan.
Memang begitulah seharusnya calon pemimpin yang buijaksana. Menerima segala resiko yang mungkin terjadi, bahkan kemungkinan buruk sekalipun dengan lapang dada dan legowo. Hal ini tentu kembali pada diri pribadi masyarakat untuk membina diri dengan baik sesuai norma khusunya agama yang dianut. Pembinaan dari pemerintah pun dirasa harus terus ditingkatkan untuk menjadikan bangsa ini beradab, berbudi dan berakhlak mulia.
3.4 Faktor-faktor penyebab caleg stress
Secara umum terdapat beberapa factor utama penyebab terjadinya stres yang menimpa caleg yang kalah. Factor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
a. Faktor pertama yang utama mengapa seorang caleg sampai stres adalah ketidaksiapan mentalnya untuk kalah. Banyak dari mereka yang memelihara mental siap menang tanpa mengukur kapasitas dan kapabilitas diri. Akibatnya ketika kenyataan terburuk yang terjadi, mengalami guncangan dan gangguan jiwa yang terekspresikan dalam beragam bentuk.
b. Faktor kedua adalah banyaknya caleg yang bersaing sebagai konsekuensi banyaknya parpol yang ikut dalam pemilu. Padahal kursi yang tersedia di masing-masing tingkatan lembaga legislatif jumlahnya relatif tetap, sehingga populasi caleg yang gagal semakin banyak.Faktor banyaknya caleg yang belum memiliki pekerjaan tetap sehingga mempersepsikan menjadi anggota legislatif sebagai suatu pekerjaan dan matapencaharian, semakin memicu munculnya gangguan jiwa. Apalagi bila di antara mereka sudah merasa mengeluarkan tenaga, pikiran, serta dana yang relatif banyak.
c. Faktor ketiga adalah pengaruh perekonomian internal caleg yang sebagian dari mereka dirasa belum mapan sehingga harus bermodal hutang untuk menyokong perjuangan namanya agar memperoleh suara terbanyak yang tersalurkan lewat pamphlet, baliho, bantuan-bantuan serta seabrek atribut pemilu lainnya. Bagi mereka yang kirang mampu hal ini akan menylitkan mengingat pada dasarnya kebanyakan dari mereka memanfaatkan kemenangannya sebagai upaya pengembalian modal tersebut. Kemenangan tidak didapat, namun hutang menumpuk. Hal ini memicu stress dan gangguan jiwa bagi caleg yang kalah.
d. Faktor keempat adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ‘kemenangan seorang caleg ditentukan berdasar suara terbanyak’. Keputusan tersebut seakan mengharuskan setiap caleg berjuang secara mandiri sekuat daya, tenaga, dan dana dalam upaya meraih simpati dan suara dari para pemilih. Terjadi persaingan yang cukup ketat antarcaleg, bahkan di lingkungan internal partainya sendiri. Ketika perjuangannya menghasilkan suara pemilih yang minim, kehormatan dirinya serasa terbanting. Harkat dan martabatnya merasa tidak dihargai sebesar daya, tenaga dan dana yang telah dikeluarkan.
3.5 Antisipasi dan pengobatan
Mengantisipasi berbagai gangguan kesehatan tersebut di atas sepenuhnya tergantung pada kesiapan mental dari setiap caleg dalam menghadapi hasil perhitungan suara Pemilu 2009. Jadi tergantung dari kesiapan mental, agama, serta seberapa besar harta yang dikeluarkan pada prapemilu (kampanye). Mungkin bagi yang uangnya banyak tidak masalah. Namun, bagi mereka (caleg) yang habis-habisan mengeluarkan harta tapi gagal meraih kursi, disertai mental yang tidak cukup kuat, maka bisa mengalami depresi berat dan impotensi.
Pengobatan impotensi, tergantung dari faktor penyebabnya sehingga dibutuhkan keterbukaan, komunikasi, dan kerja sama, baik dengan istri maupun terhadap dokter yang merawatnya.
Sementara itu, beberapa rumah sakit diberbagai pelosok negeri telah mengupayakan persiapan sekaligus penanggualangan stress jiwa yang dialami para caleg kalah sejak jauh-jauh hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan agar kasus tersebut diatas lebih terkontrol dibanding kejadian pada pemilu sebelumnya. Seperti kasus di Ponorogo beberapa waktu lalu di mana salah satu calon bupati (cabup) setempat yang gagal harus dirawat di rumah sakit jiwa setelah sebelumnya telanjang dada dan klayaban ke mana-mana sebagai orang gila. Sehingga diharapkan dapat meminimalir dan lebih taggap terhadap keadaan tersebut di atas.
Pengelola Rumah Sakit Atma Husada Mahakam misalnya, kini mengantisipasi bertambahnya jumlah pasien, khususnya dari para calon anggota legislatif Pemilu 2009 yang mengalami depresi berat akibat gagal meraih kursi dewan. Pengelola telah menyiapkan sekitar 30 tempat tidur pada ruangan khusus, yakni di Gedung Instalasi Pemulihan Ketergantungan Napza dengan didukung empat dokter dan 10 perawat siaga.
Untuk menghadapi banyaknya caleg stres karena gagal terpilih pasca pemilu nanti, Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi RS Kota Bogor juga telah menyiapkan sepuluh kamar khusus VIP untuk ditempati. Pascapemilu ini diperkirakan puluhan caleg akan mengalami tekanan mental, karena model suara terbanyak tanpa melihat nomor urut bagi caleg saat ini membuat biaya berpolitik membengkak.
Hal serupa dilakukan rumah sakit lainnya diantaranya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pemprovsu yang berlokasi di kawasan Simalingkar Medan, Rumah Sakit Grhasia yang berada di Jalan Kaliurang KM 17 Sleman, Yogyakarta, Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor, Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh.
Kesemua upaya tersebut tidak akn berhasil dengan maksimal jika pribadi masyarakat kita belum terdidik dengan benar. Perlu adanya pembinaan pendewasaan diri dalam menyikapi setiap persolan dan pembinaan kepribadian terkait dengan sosialisasi dengan masyarakat. Dengan begitu, kemandirian dan kestabilan emosional akan lebih bisa terkontrol sehingga dalam situasi terburuk sekalipun seseorang dapat berfikir secara rasional dan tindakan-tindakan negatif pun secara tidak langsung dapat terkontrol pula.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahsan pada bab-bab sebelumnya, pada permasalahan caleg stres pasca pemilu legislatif dapat disimpulkan beberapa hal sebagai beikut:
a. Tata Cara Pelaksanaan Pemilu Legislatif temasuk Peraturan Perundangan yang memuat berbagai konsekuensi logis yang dimungkinkan banyak menimbulkan segi negatif belum tervalidasi dengan baik.
b. Pembinaan kepribadian sebagai diri pribadi maupun sebagai makhluk sosial termasuk pendidikan dalam lingkup keluarga untuk mencetak generasi pemimpin yang baik masih dalam taraf wacana yang belum terealisasi secara maksimal.
c. Pelolosan calon legislatif masih sebatas asal comot untuk memenuhi target sehingga calon yang diajukan belum memenuhi SDM yang cukup sebagai seorang pemimpin yang handal.
d. Calon legislatif yang stres adalah mereka yang tidak siap mental menanggung malu atas kekalahan, hutang dan janji-janji yang terlanjur tersampaikan.
e. Antisipasi pelaksanaan pemilu sudah cukup baik dengan munculnya berbagai kamar tambahan pada setiap Rumah Sakit besar diberbagai daerah termasuk program pelayanan khusus calon legislatif sebelum pemilu berlangsung.
4.2 Kesimpulan
Adapun beberapa saran yang dapat penulis sampaikan terkait permasalahan ini adalah sebagai berikut :
a. Perlunya peninjauan ulang mengenai Tatat Cara Pelaksanaan dan Peraturan Pemilu Legislatif.
b. Memeperketat pelolosan calon legislatif.
c. Pembinaan kepribadian kepemimpinan perlu direalisasikan secara menyeluruh, umum dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar